LAMPUNG, (beritasiber.co.id) – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat
memberikan pelayanan terhadap seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang
melibatkan minibus dan truk Fuso di KM 198+100 A ruas Tol Terbanggi Besar–
Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Lampung, Minggu (25/10/2026). Dalam peristiwa tersebut, 6 orang meninggal dunia
dan 4 lainnya mengalami luka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan, Jasa Raharja
melalui Kantor Wilayah Lampung terus berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah
sakit untuk memastikan korban mendapatkan penanganan serta perlindungan sesuai
ketentuan yang berlaku.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal
dunia. Kami juga berharap para korban yang mengalami luka-luka dapat segera pulih.
Sejak informasi kejadian diterima, petugas Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan
pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mendata korban, memantau penanganan
medis, serta memastikan hak-hak korban dapat ditindaklanjuti secara cepat dan
tepat,” ungkap Awaluddin.

Dalam musibah ini seluruh korban terjamin dalam lingkup jaminan UU No.34 Tahun
1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai
ketentuan, korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta
kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka-luka Jasa Raharja telah
menerbitkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta.

Saat ini, petugas Jasa Raharja Kanwil Lampung terus berkoordinasi dengan Ditlantas
Polda Lampung dan Satlantas Polres Tulang Bawang Barat. Termasuk mendatangi
tempat kejadian perkara, serta mengunjungi dan mendata korban yang dirawat di RS
Mutiara Bunda dan RS Griya Medika Dompet Dhuafa.

Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan penanganan korban dan
berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan proses pelayanan serta
pemenuhan hak korban berjalan sesuai ketentuan. Upaya ini merupakan komitmen
Jasa Raharja sebagai bagian dari ekosistem Danantara dalam memberikan
perlindungan dasar kepada masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dalam
ekosistem keselamatan transportasi.