Serang, beritasiber.co.id – Tidak ada keterlambatan, Petugas Jasa Raharja cabang Banten Rangga Figur Rachman melakukan jemput bola melakukan survey kepastian Ahli waris korban dan langsung mengunjungi rumah Ahli Waris korban untuk memastikan keabsahan Ahli waris, pada (Selasa, 13 Agustus 2024).
Telah terjadi Kecelakaan Lalu di Jalan Walantaka-Cipocok Jaya tepatnya di Kp. Turus Kel. Tegalsari Kec.Walantaka Kota Serang yang menyebabkan salah satu penumpang kendaraan bermotor meninggal dunia. Informasi tersebut didapatkan dari mitra terkait Polresta Serang dan Rumah Sakit.
Korban mengalami kecelakaan dan korban sempat mendapatakan perawatan sebelum meninggal dunia.
Rangga mewakili Perusahaan PT Jasa Raharja turut duka berbela sungkawa serta menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Dana tersebut dihimpun dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang terlampir di Notice Pajak kendaraan saat (PKB) saat melunasi PKB di kantor Samsat.
Santunan akan kami serahkan melalui rekening transfer untuk orang tua korban sebagai Ahli Waris yang sah. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Rangga juga menyampaikan PT Jasa Raharja Cabang Banten terus berupaya dapat meningkatkan brand awareness Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial satu – satunya di Indonesia yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja juga bersama mitra terkait Kepolisian dan Rumah Sakit terus bersinergi baik dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.