JAKARTA, (beritasiber.co.id) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta penarikan total semua roti Okko di pasaran menyusul pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengumumkan menemukan kandungan senyawa berbahaya itu di roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food.
“Untuk melindungi konsumen, tarik total semua roti Okko,” kata Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok di Jakarta, Jumat 26 Juli 2024.
Selain memastikan penarikan semua produk roti Okko, Mufti juga meminta agar proses produksi dan distribusi roti Okko dihentikan.
“Hentikan segala proses produksi dan distribusi,” tegas Mufti.
Namun, di sisi lain, BPKN juga meminta kepada pihak PT Abadi Rasa Food untuk memberikan ganti rugi kepada pelaku UMKM yang dirugikan dengan penarikan ini.
“Kita meminta kepada PT Abadi Rasa Food untuk juga memberikan ganti rugi kepada pelaku UMKM,” tambahnya.
BPKN juga menghimbau kepada konsumen dan atau pelaku usaha kecil yang dirugikan dan terdampak dari persoalan ini untuk melapor ke BPKN.
“Kita membuka posko pengaduan konsumen atau masyarakat terdampak roti Okko. Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi ‘BPKN 153’ melalui Android dan ios” ungkap Mufti.
Mufti melanjutkan, jika nantinya ada keluhan sakit yang ditimbulkan perlu dilakukan pengujian apakah penyebabnya dari kandungan zat tersebut.
“BPKN akan mendampingi melakukan class action untuk minta pertanggung jawaban perusahaan. Dan juga pemerintah dalam hal ini BPOM dan Kemenkes,” pungkas Mufti.