Kota Tangerang, (beritasiber.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus meningkatkan respons terhadap aduan masyarakat terkait jalan rusak.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang terukur, mulai dari verifikasi lapangan hingga penentuan jenis penanganan sesuai tingkat kerusakan dan tingkat urgensinya.
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menjelaskan, setiap aduan yang diterima, baik melalui LAKSA, Super Apps Tangerang LIVE maupun kanal pengaduan lainnya, akan langsung diteruskan kepada tim di lapangan untuk dilakukan pengecekan.
“Begitu menerima laporan, tim kami langsung melakukan survei lapangan untuk memastikan kewenangan jalan, tingkat kerusakan, serta jenis penanganan yang diperlukan. Setelah itu hasilnya dibahas oleh tim teknis sebelum pekerjaan dilakukan,” papar Taufik, Senin (3/8/26).
Menurut Taufik, kondisi darurat yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan akan menjadi prioritas utama. Bahkan, untuk kerusakan tertentu yang memerlukan penanganan cepat, proses penambalan sementara dapat dilakukan pada hari yang sama atau maksimal dalam satu hari setelah hasil verifikasi lapangan.
“Kalau kondisinya membahayakan pengguna jalan, tentu menjadi prioritas kami. Ada beberapa kasus yang langsung kami tangani dalam satu hari melalui penanganan sementara agar jalan kembali aman dilalui,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan sementara berbeda dengan rekonstruksi jalan. Pemeliharaan dilakukan untuk menutup lubang dan mencegah kerusakan semakin meluas, sedangkan rekonstruksi dilakukan apabila kerusakan telah mencapai struktur jalan sehingga membutuhkan pembangunan secara menyeluruh.
”Dalam menentukan prioritas perbaikan permanen, Dinas PUPR tidak hanya mengacu pada banyaknya aduan masyarakat atau viralnya aduan, tetapi juga hasil penilaian teknis terhadap kondisi jalan,” tegas Taufik.
Faktor keselamatan, tingkat kerusakan, volume lalu lintas, serta fungsi ruas jalan menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan setiap tahunnya.
Saat ini, Kota Tangerang memiliki sekitar 211 ruas jalan dengan panjang hampir 280 kilometer dan tingkat kemantapan jalan mencapai sekitar 93 persen.
Untuk mempertahankan kondisi tersebut, Pemkot Tangerang terus menjalankan program pemeliharaan rutin sekaligus rekonstruksi jalan secara bertahap menggunakan anggaran yang telah dialokasikan pada 2026.
Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga kualitas infrastruktur dengan melaporkan jalan rusak melalui kanal pengaduan resmi.
Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan sehingga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga. (**)


