• Thu. Aug 1st, 2024

    Realisasikan APBD Tangsel Untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Guru Ngaji di Tangsel Wariskan Ratusan Juta Rupiah Untuk Anak dan Istri

    ByTop Admin

    Jul 30, 2024

    TANGSEL, beritasiber.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tangerang Selatan serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa kepada ahli waris dari kedua peserta aktif BPJamsostek yang telah meninggal dunia. Selasa, (30/07).

    Diketahui bahwa kedua peserta BPJamsostek yang meninggal dunia tersebut ialah almarhum Asda dan Nurawi. Keduanya merupakan guru ngaji yang ada di Kecamatan Pamulang dan tergabung dalam Forum Persatuan Guru Ngaji se-Tangsel yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pembiayaan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sejak tahun 2019.

    Terkait hal tersebut, ahli waris dari Alm Asda mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 115.000.000 dengan rincian santunan JKM Rp. 42.000.000 dan beasiswa untuk 1 orang anak Rp. 73.000.000.

    Sedangkan untuk ahli waris Alm Nurawi mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 205.500.000 dengan rincian santunan JKM Rp. 42.000.000 dan beasiswa untuk dua orang anak Rp. 163.500.000.

    Adapun penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel Rina Umar pada saat acara pengukuhan pengurus FPGN Kelurahan se-Kecamatan Pamulang.

    Saat ditemui, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel, Rina Umar mengatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.

    “Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Rina.

    “Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Rina menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJamsostek untuk melindungi pekerja dari resiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta.

    “Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Rina.

    “Apalagi, melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, nelayan, pengurus RT/RW, guru ngaji, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJamsostek,” lanjutnya.

    Terakhir, Rina mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam melindungi para Guru Ngaji yang ada di Tangsel. “Dan saya juga mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Tangsel yang telah peduli terhadap kesejahteraan para Guru Ngaji, semoga kedepannya semakin banyak pekerja rentan yang bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan ini,” harap Rina.

    Sementara itu, Wali Kota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie mengatakan bahwa Pemkot Tangsel sangat peduli dengan kesejahteraan para Guru Ngaji se-Tangsel. “Sesuai slogan Kota Tangerang Selatan yaitu Cerdas, Modern dan Religius. Pemerintah Kota Tangerang Selatan sangat memperhatikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” katanya.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *