BANTEN, (beritasiber.co.id) – “Jangan tunggu korban berikutnya.” Seruan itu kini menguat di kalangan relawan kemanusiaan di Banten. Mereka menilai penanganan kasus perdagangan orang serta kekerasan terhadap perempuan dan anak masih berjalan terpencar dan kerap terlambat.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Kemanusiaan Perlindungan Korban Perdagangan Orang (PKPO) Provinsi Banten secara terbuka mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera membentuk Direktorat khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perempuan dan Anak (TPPO-PPA) di lingkungan Polda Banten.
Bagi para relawan, pembentukan direktorat ini bukan sekadar urusan struktur baru, melainkan soal keberpihakan negara yang nyata kepada korban.
Ketua DPD Relawan Kemanusiaan PKPO Provinsi Banten, Akhmad Agus Karnawi, S.H., M.H., mengatakan bahwa selama ini penanganan kasus TPPO dan PPA tersebar di berbagai unit. Akibatnya, respons sering kali lambat dan tidak terintegrasi.
“Kasus yang terlihat hanya sebagian kecil. Di lapangan, banyak yang tidak terungkap. Ini fenomena gunung es,” ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
“Karena itu, perlindungan korban tidak bisa ditunda. Harus ada direktorat khusus yang fokus dan responsif,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Wilayah Generasi Muda Mathla’ul Anwar (DPW GEMA MA) Provinsi Banten tersebut.
Agus menyoroti bahwa di tingkat nasional, Polri telah lebih dulu membentuk Direktorat PPA-PPO di lingkungan Bareskrim, bahkan telah memperluasnya ke sejumlah Polda dan Polres hingga awal 2026. Langkah itu dinilainya sebagai pengakuan bahwa kejahatan perdagangan orang dan kekerasan berbasis gender merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang membutuhkan pendekatan khusus.
Namun di Banten, kebutuhan tersebut dinilai belum terjawab. Sebagai wilayah penyangga ibu kota sekaligus pintu keluar-masuk mobilitas tenaga kerja, Banten memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang, termasuk yang melibatkan jaringan lintas daerah hingga lintas negara.
Tanpa direktorat khusus, kata Agus, penanganan perkara berisiko tidak optimal, baik dari sisi penegakan hukum maupun pemulihan korban.
“Kita tidak hanya bicara menangkap pelaku. Korban harus dipulihkan, dilindungi, dan dipastikan tidak kembali terjebak dalam situasi yang sama,” tegasnya.
Para relawan juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam setiap proses hukum. Korban, terutama perempuan dan anak, kerap menghadapi tekanan psikologis berlapis: trauma, stigma sosial, hingga ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, pembentukan Direktorat TPPO-PPA dinilai menjadi pintu masuk bagi sistem yang lebih terintegrasi, mulai dari pelaporan, penyelidikan, hingga pendampingan korban. Kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk yang menangani pekerja migran, juga dinilai krusial untuk memutus mata rantai sindikat.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan dan perdagangan orang, relawan menilai Polda Banten memiliki momentum untuk mengambil langkah tegas.
“Ini soal pilihan. Apakah kita menunggu kasus demi kasus muncul, atau mulai membangun sistem yang benar-benar melindungi?” ujar Agus.
“Bagi kami, perlindungan korban tidak boleh menunggu,” tutupnya.


