Banten, (beritasiber.co.id) – – Bagi pasien yang akan menjalani perawatan di RSUD Banten, penting untuk memahami standar jangka waktu pelayanan di poli klinik rawat jalan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008, waktu pelayanan maksimal di rawat jalan adalah 60 menit atau 1 jam, dari proses pendaftaran hingga pemeriksaan oleh dokter. (6/9/2024)
Direktur RSUD Banten, Dr. Danang Hamsah Nugroho, menjelaskan, berdasarkan evaluasi terbaru capaian waktu layanan melebihi standar indikator mutu waktu tunggu rawat jalan yang ditetapkan yaitu sebesar 80%.
“Evaluasi terbaru menunjukkan bahwa capaian waktu layanan rawat jalan telah mencapai 95%, sedangkan untuk layanan prioritas di poli jantung dan pembuluh darah mencapai 98%.”
Dr. Danang juga mengingatkan bahwa, Perlu dicatat bahwa waktu tunggu ini hanya mencakup pelayanan di poli klinik setelah pendaftaran.
“Waktu tambahan diperlukan untuk pelayanan farmasi, yaitu 30 menit untuk obat jadi, 60 menit untuk obat racik, dan sekitar 15 menit untuk proses pendaftaran. Secara keseluruhan, waktu yang dibutuhkan bisa mencapai sekitar 2,5 jam jika tidak ada pemeriksaan penunjang lainnya,” ungkapnya.
Untuk mempermudah proses, pasien dianjurkan untuk melakukan pendaftaran online melalui situs pendaftaran RSUD Banten (https://reservasi.rsudbanten.id/) atau menggunakan aplikasi Mobile JKN bagi pengguna BPJS, maksimal H-1 sebelum kunjungan.
“Dengan pendaftaran online, pasien tidak perlu datang terlalu pagi dan cukup hadir 10 menit sebelum waktu yang dijanjikan,” ujar Dr. Danang.
Informasi lebih lanjut, anda dapat diperoleh dengan menghubungi layanan informasi di nomor telepon (0254) 8490911 atau 087778000127. Dengan pemahaman mengenai waktu pelayanan ini, diharapkan pasien dapat mempersiapkan kunjungan ke RSUD Banten dengan lebih baik. (Heri)