Tangerang, beritasiber.co.id – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Bersama UPT Samsat Balaraja dan Polda Banten melakukan Kegiatan Razia pajak kendaraan yang dilaksanakan di wilayah kerja Samsat Induk Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/07/2024).
Setiap kendaraan yang melintas, baik roda dua maupun roda empat diberhentikaan untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya., dan bagi kendaraan yang belum bayar pajaknya diharuskan untuk langsung membayarnya ke Mobil Samsat Keliling yang telah disediakan di tempat saat Razia dilakukan.
“Kegiatan Razia gabungan di wilayah Balaraj aini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ di wilayah Balaraja, sehingga Masyarakat bisa memahami dan mengerti pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagai Perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Abdul Mukti selaku plt Penanggung Jawab Samsat Balaraja.
“Kegiatan ini diarahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha dengan tujuan untuk upaya peningkatan kepatuhan Masyarakat terhadap pajak kendaraan, “Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh Masyarakat Bersama dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan dengan prinsip gotong-royong, seluruh Masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Panji Artha.