Tangerang, (beritasiber.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol terus memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Sosial Kota Tangerang, yang difokuskan pada perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah Kota Tangerang.
Penandatanganan berlangsung di kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, dihadiri oleh jajaran pimpinan kedua instansi. Kerja sama ini menandai komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi pekerja di sektor informal dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan seluruh pekerja memperoleh hak atas perlindungan sosial.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang dibiarkan tanpa perlindungan. Banyak pekerja rentan yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun kehilangan penghasilan akibat kematian. Dengan dukungan Dinas Sosial, mereka kini bisa mendapatkan perlindungan yang layak,” jelas Irvan.
Menurut Irvan, pekerja rentan yang didaftarkan dalam program ini akan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program tersebut memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang mengalami risiko di tempat kerja atau meninggal dunia, baik di dalam maupun di luar aktivitas pekerjaan.
JKK memberikan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, serta santunan cacat tetap atau kematian akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Harapan kami, kolaborasi ini tidak hanya menjadi simbol kerja sama antarlembaga, tetapi juga langkah konkret dalam membangun masyarakat pekerja yang lebih sejahtera,” tambah Irvan.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan komitmen pihaknya untuk memperluas perlindungan sosial bagi kelompok pekerja nonformal.
“Kami melihat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hal yang penting. Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan pekerja rentan di Kota Tangerang memiliki rasa aman dalam bekerja,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan terus menggencarkan perluasan kepesertaan di berbagai daerah, termasuk melalui kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, dan pelaku usaha. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.
