Ngawi, (beritasiber.co.id) – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan
pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata dan
truk di Jalan Tol Ngawi–Solo Km 551+200 B, tepatnya di Desa Kedungharjo,
Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (18/10/2026) sekitar
pukul 02.15 WIB. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan
19 orang mengalami luka-luka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kepala Jasa Raharja Cabang Madiun, Donny
Irvanny, bersama jajarannya segera melakukan koordinasi dengan Polres Ngawi dan
rumah sakit yang menangani korban. Jasa Raharja telah menerbitkan 19 surat
jaminan biaya perawatan bagi seluruh korban luka-luka, masing-masing 15 surat
jaminan untuk korban yang dirawat di RS Widodo Ngawi dan 4 surat jaminan di RSI
At-Tin Husada Ngawi.

Selain memastikan jaminan perawatan bagi korban luka-luka, Jasa Raharja juga
melakukan pendataan terhadap tiga korban meninggal dunia di RSUD Ngawi.
Koordinasi dengan Jasa Raharja di wilayah Mojokerto dan Nusa Tenggara Timur
turut dilakukan untuk menindaklanjuti proses penanganan santunan kepada ahli
waris korban meninggal dunia sesuai domisili.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan duka cita yang
mendalam atas musibah tersebut. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen
untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan optimal kepada seluruh korban
serta keluarga yang ditinggalkan.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban
meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban luka-luka segera diberikan
kesembuhan. Sejak menerima informasi kejadian, jajaran Jasa Raharja di Madiun
langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan para korban
mendapatkan penanganan dan kepastian jaminan sesuai ketentuan yang berlaku,”
ujar Awaluddin.

Menurutnya, kecepatan penanganan menjadi salah satu aspek penting dalam
pelayanan Jasa Raharja, terutama untuk memastikan korban luka-luka dapat segera
memperoleh perawatan medis tanpa terkendala proses administrasi penjaminan.
“Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan pelayanan yang responsif dan
berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Awaluddin menambahkan, Jasa Raharja juga terus melakukan pendataan dan
verifikasi terhadap korban meninggal dunia serta calon ahli waris. Proses tersebut
dilakukan melalui koordinasi antarwilayah agar penyerahan santunan dapat segera
ditindaklanjuti setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Kecelakaan tersebut termasuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Bagi korban meninggal dunia, santunan akan
diserahkan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka,
diberikan jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai
ketentuan.
“Tentunya kami akan terus mengawal proses penanganan ini hingga seluruh hak
korban dan keluarga dapat terpenuhi. Setiap kecelakaan merupakan pengingat akan
pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian
pelayanan kepada masyarakat,” tutup Awaluddin.