SERANG, (beritasiber.co.id) – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang resmi membuka lelang aset daerah berupa satu paket barang inventaris peralatan dan mesin kantor milik Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Rabu (13/5/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaksanaan lelang tersebut berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-743/1/KNL.0601/2026 tanggal 8 Mei 2026 yang diterbitkan oleh KPKNL Serang.

Lelang dilaksanakan secara online melalui aplikasi dan situs lelang.go.id dengan metode open bidding. Penawaran dimulai sejak tayang di aplikasi hingga batas akhir penawaran pada 19 Mei 2026 pukul 11.10 WIB sesuai waktu server.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M., mengatakan pelaksanaan lelang aset daerah merupakan bagian dari optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk masyarakat.

“Lelang ini menjadi salah satu bentuk transparansi pengelolaan aset daerah sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti proses lelang secara terbuka melalui sistem online,” ujarnya.

Objek lelang berupa satu paket barang inventaris terdiri dari 308 unit peralatan dan mesin kantor yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syeikh Nawawi Al-Bantani, Curug, Palima, Kota Serang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Banten, R. Fadhly Azhar, S.E., M.A.P., menjelaskan paket lelang tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp53.729.200,00 dengan nominal uang jaminan sebesar Rp53.729.200,00.

“Batas akhir penyetoran uang jaminan sampai 18 Mei 2026, sedangkan pelaksanaan penawaran berakhir pada 19 Mei 2026 pukul 11.10 WIB,” katanya.

Ia menambahkan, uang jaminan peserta yang tidak memenangkan lelang akan dikembalikan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila rekening pengembalian berbeda bank, maka akan dikenakan biaya administrasi transfer antarbank.

“Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan menang lelang namun tidak melakukan pelunasan atau penebusan barang, maka uang jaminan dinyatakan hangus sesuai ketentuan,” jelasnya.

Adapun lelang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, Jalan Raya Serang-Cilegon Km. 3, Legok, Kota Serang, melalui fasilitas E-Auction Corner dengan kode lot lelang CDXBRV dan termasuk kategori barang bergerak selain kendaraan bermotor.

Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses lelang melalui situs lelang.go.id sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi panitia lelang:

Mohan (BPKAD) : 0878-7166-7116
Irma (BPKAD) : 0878-0872-6383
Nanang (Dinas Perhubungan Provinsi Banten) : 0878-2430-2052
Dahlan (Dinas Perhubungan Provinsi Banten) : 0813-9892-1252.