SERANG, (beritasiber.co.id) – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten Serang menyatakan solidaritas kepada Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPN PT Panarub Industry yang menghadapi perselisihan hubungan industrial terkait pelaksanaan tugas organisasi dan hak berserikat. Sikap tersebut disampaikan Ketua dan Sekretaris DPD FKSPN Kabupaten Serang sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan PUK KSPN Panarub dalam mempertahankan hak-hak pekerja. Pengadilan Negeri Serang, Banten. Senin (10/8/2026)

‎Ketua DPD FKSPN Kabupaten Serang, Eli Rakhmat menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi PUK KSPN Panarub menjadi perhatian bersama karena menyangkut pelaksanaan hak berserikat di lingkungan perusahaan.

‎“Kami dari DPD FKSPN Kabupaten Serang menyatakan solidaritas kepada teman-teman PUK KSPN Panarub. Mereka tidak sendiri. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dengan tetap menghormati hak pekerja untuk menjalankan fungsi organisasi dan menyampaikan aspirasi,” tegasnya.

‎Ia juga mengatakan, keberadaan serikat pekerja merupakan bagian penting dalam hubungan industrial. Karena itu, setiap persoalan antara pekerja dan manajemen seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjamin hak dan kepentingan kedua belah pihak.

‎“Jangan sampai persoalan hubungan industrial kemudian membuat pekerja takut menjalankan fungsi organisasinya. Hak berserikat harus dihormati dan dilindungi. Kami berharap semua pihak mengedepankan musyawarah serta mencari penyelesaian yang memberikan rasa keadilan,” kata Eli.

‎Senada dengan itu, Sekretaris DPD FKSPN Kabupaten Serang, Samsul Bahri menyatakan dukungan kepada PUK KSPN Panarub sebagai bentuk solidaritas antarpekerja dan organisasi serikat pekerja.

‎“Teman-teman PUK KSPN Panarub tidak sendiri. Kami memberikan dukungan dan solidaritas. Ketika ada persoalan yang berkaitan dengan hak dan kebebasan berserikat, tentu kami berkepentingan untuk memberikan perhatian dan dukungan,” ujarnya.

‎Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya dari aspek kedisiplinan pekerja. Sebab, berdasarkan kronologi yang disampaikan PUK KSPN, persoalan bermula dari kegiatan pengurus menjalankan tugas organisasi di sekretariat serikat pekerja yang berada di dalam area perusahaan.

‎“Kita harus melihat persoalan ini secara utuh. Ada kegiatan organisasi serikat pekerja yang harus dihormati. Jangan hanya melihat pekerja dari sisi kewajibannya, tetapi hak pekerja dan hak organisasi serikat pekerja juga harus diperhatikan,” Ujar Samsul.

‎Berdasarkan kronologi PUK KSPN, persoalan bermula pada November 2025 ketika empat pengurus mengajukan dispensasi kerja untuk melaksanakan tugas organisasi di sekretariat PUK KSPN yang berada di lingkungan PT Panarub Industry. Namun, manajemen hanya menyetujui satu orang pengurus, sementara permohonan terhadap pengurus lainnya ditolak.

‎Persoalan kemudian berlanjut dengan pemanggilan klarifikasi, pemberian SP1 hingga SP3, serta permintaan manajemen agar PUK KSPN menyerahkan jadwal piket kegiatan pengurus. PUK KSPN menyatakan telah menyerahkan jadwal piket secara tertulis, namun SP3 tetap diterbitkan dengan alasan pengurus tidak berada di tempat kerja sesuai ketentuan perusahaan.

‎Pada Februari 2026, manajemen mengeluarkan pemberitahuan rencana PHK dengan alasan pelanggaran disiplin berat secara berulang. PUK KSPN menolak rencana tersebut dan menyatakan tindakan yang dipersoalkan berkaitan dengan pelaksanaan tugas organisasi serikat pekerja.

‎Perselisihan kemudian ditempuh melalui perundingan bipartit pada Februari 2026, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Kasus selanjutnya dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang untuk proses mediasi pada Maret dan April 2026, yang juga tidak menghasilkan kesepakatan damai. Pada 11 Juni 2026, diterbitkan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor B/1296/500.15.15/VI/2026.

‎Dalam kronologinya, PUK KSPN menilai rangkaian tindakan tersebut sebagai bentuk penghambatan terhadap kebebasan berserikat atau union busting. PUK KSPN juga menyebut adanya dugaan perlakuan diskriminatif, pemberian sanksi, hingga ancaman PHK yang berkaitan dengan aktivitas organisasi serikat pekerja.(D2N)

Scroll Untuk Lanjut Membaca