Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Ketika Utang Dimaknai Tebus

Ocit Abdurrosyid Siddiq

Pengantar

Dalam sebuah group WhatsApp yang penulis tergabung di dalamnya, ada perbincangan menarik seputar ijazah murid yang masih tersimpan di sekolah. Mafhumnya, ketika seorang murid telah lulus dari satuan pendidikan, maka dia berhak mendapatkan ijazah.

Seorang anggota group mengeluhkan bahwa ijazah anaknya masih tertahan di sekolah. Padahal anaknya sudah lulus. Keluhnya, _“Ijazah anak saya mesti ditebus”._ Anggota group lainnya menimpali dengan nada tanya, _“Emang ijazah kudu ditebus?”._

Penulis sebagai praktisi pendidikan, sekaligus sebagai pimpinan sebuah lembaga pendidikan swasta, punya tanggung-jawab moral untuk menjelaskan duduknya persoalan. Disertai harapan, penjelasan ini bisa membuat persoalan menjadi jernih, gamblang, dan mencerahkan.

Jenis Sekolah

Di Indonesia ada 2 macam sekolah; sekolah negeri dan sekolah swasta. Sekolah negeri itu milik pemerintah. Sementara sekolah swasta itu milik masyarakat. Milik itu maksudnya dirintis, dibangun, didirikan, dirawat, dan dibiayai. Yang negeri oleh pemerintah. Yang swasta oleh masyarakat.

Sekolah negeri sepenuhnya dikelola oleh pemerintah; lahannya, bangunannya, perawatannya, operasionalnya, sarananya, honornya, dan sumber daya manusianya. Sementara sekolah swasta itu dikelola oleh masyarakat lewat yayasan. Dalam hal tertentu, pemerintah membantu pembiayaan bagi sekolah swasta.

Karena sekolah negeri sepenuhnya dikelola oleh pemerintah, maka pemerintah bisa menerapkan pendidikan tanpa biaya atau gratis. Murid tidak perlu lagi iuran untuk keperluan apapun; pendaftaran siswa baru, daftar ulang, pembelian buku, biaya kegiatan, iuran bulanan, dari sejak pendaftaran hingga kelulusan.

Berbeda dengan sekolah swasta. Karena dikelola oleh yayasan maka ada biaya tertentu yang mesti ditanggung oleh murid; pendaftaran, iuran bulanan, dan keperluan lainnya. Apalagi sekolah swasta yang berasrama. Ada living cost untuk biaya makan, cuci pakaian, iuran listrik, dan lain sebagainya.

Jadi, dengan gambaran seperti itu, maka sekolah negeri bisa menggratiskan seluruh pembiayaan bagi muridnya. Sementara sekolah swasta tidak bisa demikian. Pembiayaan pendidikan di sekolah swasta mesti melibatkan kontribusi dari wali murid. Itulah -antara lain- bedanya antara sekolah negeri dan sekolah swasta.

Biaya Pendidikan

Sekolah merupakan tempat belajar. Belajar memerlukan biaya. Jangankan belajar -yang mesti ada tempatnya, sarananya, gurunya, peralatannya, serta kegiatannya yang semuanya butuh pembiayaan- parkir kendaraan saja perlu biaya. Bahkan untuk urusan buang hajat di fasilitas umum saja perlu merogoh kantong.

Perlu diketahui bahwa biaya pendidikan itu paling tidak ada 3 macam; biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal. Biaya investasi itu seperti membeli lahan, membangun gedung, merehab ruang kelas, dan yang lainnya. Membeli, membangun, dan merehab itu pakai uang.

Sementara biaya operasional itu merupakan biaya rutin bulanan, seperti honorarium guru dan pegawai, pembelian alat tulis kantor, pembayaran token listrik, pembayaran data internet, perawatan fasilitas belajar, dan lain sebagainya. Semua pakai uang. Tak bisa pakai daun kelor.

Kalau biaya personal diantaranya adalah pembelian buku siswa, alat tulis siswa, buku pelengkap belajar, baju seragam, baju batik, kaos olahraga, sepatu, tas, transportasi siswa, dan lain sebagainya. Semuanya juga dibeli dan atau dibayar pakai uang.

Berbeda dengan sekolah negeri yang sejak daftar hingga lulus seluruh pembiayaan ditanggung oleh pemerintah -bahkan sebetulnya di sekolah negeri juga biaya personal mesti disediakan oleh wali murid- di sekolah swasta mah tidak demikian.

Di sekolah negeri, lahan disiapkan oleh pemerintah. Di swasta, lahan itu kalau bukan dapat beli, dapat warisan dari orang tua. Di negeri, bangunan sekolah dibiayai pemerintah. Swasta, pakai modal sendiri. Kadang pinjam uang ke bank. Pinjaman yang kudu dibayar dengan cara diangsur.

Di sekolah negeri, seluruh guru dan pegawainya dibayar oleh negara. Mayoritas berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Ada juga yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Baik PNS maupun PPPK, digaji oleh negara.

Di swasta, guru dan pegawainya mayoritas bukan PNS atau PPPK. Mereka digaji oleh yayasan. Sarana belajar di sekolah negeri, dipasok oleh pemerintah. Di swasta, mesti beli sendiri. Lagi-lagi pakai uang!

Jadi, demikian berbeda antara sekolah negeri dengan swasta. Bukan kah ada Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk swasta? Memang benar. Dan itu untuk keperluan operasional. Sekali lagi, operasional, sebagaimana kepanjangan dari singkatan BOS tersebut.

Yang namanya operasional, adalah biaya rutin bulanan. Artinya, tidak mencukupi dan tidak bisa atau tidak boleh dipakai untuk membiayai investasi dan biaya personal. Dana BOS tidak bisa dipakai untuk membayar angsuran utang sekolah ke bank!

Jadi, dana BOS itu untuk membantu murid agar biaya operasional dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP yang dibayarkan secara rutin setiap bulan, tidak sebesar yang semestinya.

Misalnya, ada sekolah yang SPP nya mestinya sebesar 200.000 rupiah per murid per bulan, maka dengan adanya dana BOS, jumlah yang harus dibayar murid bisa menjadi lebih sedikit. BOS SMA swasta itu berkisar di angka 1,5 juta rupiah per murid per tahun.

Bila angka itu dibagi menjadi 12 bulan, maka murid terbantu oleh negara sebesar 125.000 rupiah per bulan. Angka itu masih kurang sebesar 75.000 rupiah. Maka, sisanya ini menjadi tanggungjawab wali murid.

Di sekolah swasta, ketentuan itu telah disampaikan dan disepakati oleh orangtua murid sejak mereka mendaftarkan anaknya. Termasuk pembiayaan lain yang belum tercover oleh dana BOS. Misalnya, pelaksanaan ulangan semester, ujian akhir tahun, visit to campus, dan termasuk kegiatan akhir tahun.

Jadi, bila di sekolah swasta itu ada iuran dan atau pungutan, itu tidak dilakukan secara ujug-ujug dan sepihak. Tetapi telah melewati proses musyawarah dan kesepakatan antara sekolah dengan pihak wali murid pada saat pertama kali mereka menitipkan anaknya untuk belajar di sekolah swasta pilihannya.

Bukan Tebus

Lalu, mengapa ada istilah ijazah kudu ditebus? Sebetulnya ini penggunaan istilah yang salah! Mengapa? Karena yang namanya ijazah itu tidak perlu ditebus. Tidak ada biaya untuk menebus ijazah. Yang ada adalah utang yang mesti dibayar!

Dari mana ceritanya murid bisa punya utang? Begini Mas Bambang! Biasanya, sekalipun sekolah telah menerapkan aturan bahwa murid mesti bayar untuk pembiayaan tertentu, seperti SPP atau ulangan semester, tetap saja pengelola sekolah swasta memberikan toleransi, kemudahan, dan keringanan, dengan cara bisa “diselesaikan nanti”.

Karena itulah ketika pelaksanaan ulangan yang mestinya selesaikan dulu kewajibannya baru bisa mengikuti ulangan, murid yang belum menuntaskan kewajibannya tetap disertakan dalam ulangan. Tidak ada cerita bahwa bila belum lunas maka tidak boleh ikut ulangan.

Ketika murid tersebut pindah atau naik kelas, hal yang sama terulang kembali. Hingga 6 semester. Selain itu, ada juga murid yang kewajiban bayar SPP nya tidak ditunaikan namun tetap bisa mengikuti pembelajaran hingga lulus.

Bayar Utang

Nah, pembiayaan yang tertunda itulah yang kemudian dihitung sebagai utang. Yang namanya utang wajib dibayar. Ketika murid telah tuntas belajar dan dinyatakan lulus, dia berhak mendapatkan ijazah. Ijazah bisa diserahterimakan bila utang lunas dibayar!

Mengapa ada murid yang punya utang hingga jutaan, mahal amat? Mari kita hitung. Misalnya murid tidak pernah bayar SPP selama belajar 3 tahun. Satu bulan SPP nya 70.000 rupiah, kali 12 bulan, kali 3 tahun, sama dengan 2.520.000 rupiah.

Ditambah utang iuran ulangan atau ujian, misalnya 100.000 rupiah kali 6 semester, sama dengan 600.000 rupiah. Plus kewajiban ketika di awal pendaftaran yang ditangguhkan dan dijanjikan akan dilunasi setelah pembelajaran berjalan.

Lho, koq pendaftaran ada biayanya? Babang ganteng, sekali lagi, swasta itu berbeda dengan negeri. Di negeri mah tak perlu ada biaya dan atau sumbangan dalam bentuk apapun. Semua telah ditanggung oleh pemerintah.

Swasta mah -sebagaimana sudah disebutkan di atas- ada biaya investasi yang mesti dilunasi. Itulah mengapa di swasta kita mengenal ada beragam biaya, biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya perawatan, biaya daftar ulang, yang kemudian dipakai untuk mengatasi biaya investasi tersebut.

Apalagi sekolah swasta berasrama, seperti pondok pesantren modern, biayanya malah lebih besar, karena ada living cost, seperti biaya asrama, iuran listrik, iuran laundry, sumbangan mesjid, dan beragam iuran lainnya.

Sama seperti di sekolah swasta tanpa asrama, di pondok pesantren modern pun ketika santri dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan ijazah, mereka juga melakukan hitung-hitungan. Selesaikan dulu utang baru haknya bisa didapat.

Kesimpulan

Sekolah itu ada negeri, ada swasta. Sekolah swasta diselenggarakan oleh masyarakat dan dibiayai oleh masyarakat, hanya sebagian biaya bantuan pemerintah. Toleransi, kemudahan, dan keringanan yang diberikan oleh sekolah, memungkinkan murid bisa belajar dan ujian serta naik kelas bahkan lulus, walau belum tuntas kewajibannya.

Murid yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah. Ijazah bisa diserahterimakan ketika kewajiban telah ditunaikan. Serah-terima ijazah merupakan momentum berakhirnya relasi sekolah dengan murid.

Pengambilan ijazah oleh murid tidak dikenai biaya. Tidak ada biaya tebus ijazah. Ijazah tidak perlu ditebus. Bila sekolah mensyaratkan kewajiban untuk pembayaran ketika ijazah akan diambil, itu bukan tebus ijazah. Tapi bayar utang! Dan yang namanya utang itu wajib dibayar!

_“Jiwa seorang mukmin masih tergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya”._ (HR. Tirmidzi)
***

Tangerang, 1 Mei 2025
_Penulis merupakan praktisi pendidikan, pengurus yayasan penyelenggara pendidikan, Sekretaris Umum Kepala SMA Swasta Provinsi Banten_