Serang, (beritasiber.co.id) – Komisi II DPRD Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi pembahasan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil/UMKM, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Banten, Kamis 17 September 2026.
Rapat dipimpin anggota Komisi II Syahroni, dihadiri Ketua Komisi II Iip Makmur, sejumlah anggota Komisi II, dan Oong Syahroni yang mengikuti secara daring. Turut hadir perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian UMKM, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, serta Biro Hukum Setda Provinsi Banten.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Raperda yang telah dilakukan melalui beberapa kali pertemuan sebelumnya. Komisi II menekankan agar regulasi yang disusun tidak sekadar normatif, tetapi benar-benar memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan nyata bagi pelaku usaha.
Masukan disampaikan Analis Hukum Direktorat Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri Siti Khadijah terkait substansi dan aspek hukum Raperda. Perwakilan Kemendagri lainnya, Asep Hidayat, turut mengikuti rapat melalui Zoom Meeting. Masukan Kemendagri akan menjadi bahan penyempurnaan agar Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan Kementerian UMKM juga memberikan masukan terkait materi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan. Pembahasan diarahkan agar kebijakan yang dihasilkan mampu mendukung pengembangan dan keberlanjutan usaha masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil di Banten.
Komisi II menegaskan pentingnya memperhatikan kepentingan pelaku usaha sebagai subjek utama Raperda. Regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, perlindungan dari persaingan tidak sehat, serta ruang pemberdayaan yang lebih luas.
Ketua Komisi II H. Iip Makmur menyampaikan terima kasih atas seluruh masukan dari pemerintah pusat dan perangkat daerah. Menurutnya, semua saran akan menjadi bahan penyempurnaan untuk mematangkan substansi Raperda sebelum masuk ke tahapan selanjutnya.
Biro Hukum Setda Banten menyampaikan bahwa masukan Kemendagri akan menjadi rujukan utama dalam penyempurnaan. Perlu dilakukan penguatan pada bagian pertimbangan dan substansi tertentu agar pola pengaturan dalam Raperda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II akan melanjutkan pembahasan dengan menyelaraskan substansi Raperda dengan peraturan yang berlaku dan masukan dari kementerian terkait. Biro Hukum Setda Banten akan menindaklanjuti hasil koordinasi sebagai bahan penyempurnaan aspek hukum Raperda UMKM tersebut.


