SERANG, (beritasiber.co.id) – Pemerintah Provinsi Banten resmi menghapus tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp742 miliar. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Penghapusan tunggakan tersebut berlaku bagi 2,3 juta unit kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan sejak tahun 2024 ke belakang. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi PKB.
Komisi V DPRD Provinsi Banten menyambut baik langkah tersebut. Ketua Komisi V, Ananda Trianh Salichan, menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten atas inisiatif yang dianggap sangat membantu masyarakat.
“Keputusan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Ini adalah kebijakan yang bijak dan berpihak kepada rakyat,” ujar Ananda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/3/2025).
Terdapat dua skema pembebasan yang diatur dalam kebijakan tersebut, pertama pembebasan pokok dan sanksi PKB bagi kendaraan yang menunggak sejak 2024 ke belakang, jika wajib pajak membayar PKB untuk tahun 2025 hingga 2026.
Kedua pembebasan sanksi administratif untuk pembayaran pajak tahun 2025. Namun, fasilitas ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dimutasi keluar dari Provinsi Banten.
Program penghapusan tunggakan ini hanya berlangsung selama tiga bulan, mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Ananda juga berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah secara keseluruhan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
“Mari manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ini bukan hanya tentang keringanan, tetapi juga momentum untuk tertib administrasi kendaraan,” pungkasnya.


