(beritasiber.co.id) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD urgen untuk segera dilakukan pembahasan. Dua Raperda itu yakni Raperda tentang pengelolaan limbah B3 dan Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan.
Hal itu diungkap Al Muktabar usai menyampaikan tanggapan Gubernur Banten terhadap dua Raperda itu pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Serang, Rabu (17/7/2024).
Dikatakan, urgensi penyusunan Raperda pengelolaan limbah B3 itu untuk bisa menyesuaikan dengan kondisi lokal. Menurutnya, setiap Provinsi memiliki karakteristik, industri, dan tantangan lingkungan yang berbeda.
“Dengan adanya Perda ini nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi lokal di Provinsi Banten, sehingga lebih efektif dalam menangani masalah limbah B3,” kata Al Muktabar.
Kemudian, memudahkan pengawasan dan penegakan aturan, pengaturan kerja sama antar Kabupaten/Kota di Banten dalam pengelolaan limbah B3, memudahkan pengaturan program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan industri terkait bahaya limbah B3 dan pentingnya pengelolaannya yang baik.
Selanjutnya pengaturan pengembangan infrastruktur yang dibutuhkan untuk pengelolaan limbah B3 serta pengaturan mekanisme pendanaan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 dan memberikan insentif kepada industri atau pihak yang berpartisipasi aktif dalam pengelolaan limbah yang baik.
“Dengan memperhatikan peraturan dan kondisi industri dan rumah sakit di Provinsi Banten, kami mendukung penyusunan Raperda pengelolaan limbah B3 ini,” jelasnya.
Al Muktabar menjelaskan, potensi terbesar limbah B3 di Provinsi Banten berasal dari industri dan rumah sakit. “Keberadaan industri dan fasilitas kesehatan di Provinsi Banten berpotensi menghasilkan limbah B3 dalam proses produksi atau kegiatan penunjang lainnya,” imbuhnya.
Selanjutnya terkait dengan Raperda perlindungan perempuan dan anak, Raperda itu sejatinya merupakan perubahan atas Perda Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan.
Pada prinsipnya, Al Muktabar mengaku sependapat Raperda ini untuk dilakukan perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan substansi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Terutama pada landasan yuridis berkaitan dengan persoalan hukum dengan substansi atau materi yang diatur.
Kemudian pada saat dibentuknya Perda Nomor 9 Tahun 2014 itu belum terbentuk peraturan Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Perubahan ini juga dalam rangka mendukung komitmen pelaksanaan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak, perlindungan perempuan dan anak, perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan untuk mewujudkan Provinsi layak anak.
Pada urusan perlindungan perempuan dan anak, Pemprov Banten telah berkomitmen meningkatkan perlindungan perempuan dan anak, melalui peningkatan capaian indeks perlindungan anak/IPA (tahun 2022 sebesar 64,33%), Indeks Perlindungan Hak Anak/IPHA (tahun 2022 sebesar 61,53%), Indeks Perlindungan Khusus Anak/ IPKA (tahun 2022 sebesar 77,93%).
“Atas hal itu, Provinsi Banten telah memperoleh penghargaan Provinsi layak anak sebanyak 4 kali berturut-turut dari tahun 2019 s.d 2023,” tutupnya.