Banten, (beritasiber.co.id) – Pada tahun anggaran 2025, DPRD Banten mengambil langkah konkret untuk mendukung efisiensi anggaran dengan memotong anggaran perjalanan dinas para anggotanya. Pemangkasan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah.
Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas yang dipangkas mencapai Rp71 miliar. Sebelumnya, setiap anggota DPRD Banten dapat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) sebanyak empat kali dalam sebulan. Namun, dengan kebijakan baru ini, frekuensinya berkurang menjadi hanya dua kali per bulan.
“Ini bagian dari komitmen kita untuk mendukung program efisiensi yang digagas oleh Presiden. Melalui pemangkasan ini, kami dapat lebih bijak dalam menggunakan anggaran yang ada,” (13/3).
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, menyambut positif langkah efisiensi ini, namun menegaskan bahwa pemotongan anggaran tidak boleh merugikan program-program yang langsung berdampak pada masyarakat, seperti bantuan sosial, pendidikan, dan infrastruktur.
“Kami sepakat bahwa efisiensi hanya untuk kegiatan seremonial. Untuk sektor-sektor yang penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, kami akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Banten agar tetap mendapat prioritas,” ujar Fahmi.
Dengan langkah ini, DPRD Banten berharap dapat memperlihatkan komitmennya dalam pengelolaan anggaran yang lebih efisien tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat. Selain itu, diharapkan pemerintah daerah juga dapat meniru langkah serupa dalam mengoptimalkan anggaran yang ada.


